Meng-copy paste berita tanpa izin pemilik konten merupakan pelanggaran hak cipta dan dapat menimbulkan sanksi, baik sanksi moral maupun sanksi hukum.
Pelanggaran ini dapat terjadi jika Anda menyalin konten berita dan menerbitkannya kembali di situs web atau media lain tanpa izin atau lisensi yang sah dari pemilik konten.
By Tim IT stcpos.id Rahmat Zamzami.