Sutiara Korban Penipuan Minta Polsek Cikande Segera Tangkap Pelaku

Daftar Isi

SERANG STCPOS.ID - Sutiara 21 tahun, warga Kampung Pasir Desa Ketos, Kecamatan Kibin telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Cikande. Berdasarkan surat laporan pengaduan nomer : LAPDU/497/XII/2024/unit Reskrim Polsek Cikande/Polres Serang/Polda Banten. Tentang kasus dugaan penipuan yang dialaminya.

"Saya telah melaporkan ke Polsek Cikande atas kehilangan satu unit motor honda di revo dan handphone pada tanggal 28 Desember 2024 lalu namun kini belum juga ada perkembangan terkait permasalahan yang saya alami," ucap Sutiara pada wartawan.

Dirinya meminta kepada pihak kepolisian agar segera memproses dan menangkap pelaku.

"Saya meminta kepada pihak kepolisian agar segera memproses dan menangkap (Arjaya diduga pelaku red-)," kata Sutiara.

Perlu diketahui bahwa, Arjaya adalah teman dekat Sutiara. Namun Arjaya tega membawa kabur satu unit motor dan handphone miliknya (Sutiara Red-) dengan modus penipuan. Atas kejadian itu Sutiara mengalami kerugian sebesar Rp 8.650.000.

Sementara pihak Polsek Cikande belum terkonfirmasi dengan wartawan.