Sempat Ditutup, Lapak Solar di Cikuasa Atas Kota Cilegon Nekat Aktivitas Kembali, APH Diminta Tegas
Daftar Isi
![]() |
Ilustrasi |
Seperti salah satu lapak solar yang ada di Kawasan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon-Banten nekat melakukan aktivitas ilegalnya kembali padahal beberapa waktu lalu lapak tersebut sempat di grebek dan ditutup paksa dari tim gabungan Mabes TNI.
"Ini lapak punya Alm Ali Daeng, ini juga baru jalan 2 hari, saat ini dikelola oleh bu Hesti istri Almarhum," kata salah seorang kuli di lapak tersebut, Senin (21/4/25).
Untuk diketahui, soal usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri tentunya mengacu pada standar peraturan perundang-undangan yakni UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.
Disebutkan bahwa selain kejelasan tentang izin usaha angkutan (Transportir), izin usaha Niaga Umum yang mengacu kepada bahan baku ataupun hasil produksi minyak bagi ketersediaan barang tersebut.
Sementara pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Artinya, bukan berasal dari barang kebutuhan subsidi yang dikumpulkan melalui 'cara-cara miring' atau modus tertentu si pengusaha kemudian dikemas menjadi barang kebutuhan industri lewat hadirnya dokumen lengkap pengiriman seakan-akan resmi dan tak bermasalah.
Tetapi sanksi tersebut untuk menjerat para pelaku mafia BBM bersubsidi tersebut tidak membuat mereka takut dan jera.
Dengan cara ditimbun dan diselundupkan dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.
Wajar saja kalau bisnis solar bersubsidi ini sangar mengiurkan dan mereka nekat melakukan aktivitas ilegalnya. Menurut informasi, dalam satu kali transaksi penjualan solar ke industri, mereka bisa meraup untung lebih besar.
Meskti begitu, untuk mendukung program Asta Cita pemerintah Presiden Prabowo-Gurban, diminta Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas aktivitas ilegal di lapak tersebut yang selama ini negara sudah dirugikan akibat ulah mafia BBM tersebut.
Koresponden: Tom/Ibransyah