Overload SKP, Kadis DPUPR Kota Cilegon Diminta Tegas Backlist CV. Tunas Harapan Limace
Daftar Isi
![]() |
Foto tangkap layar salah satu paket pekerjaan konstruksi dari keenam lainnya yang menangkan oleh CV. Tunas Harapan Limace. (Dok/Ist) |
STCPOS.ID | Dalam proses pengadaan barang dan jasa, penyedia diwajibkan memenuhi syarat kualifikasi yang sudah di tentukan. salah satunya syarat kualifikasi teknis memperhitungkan Sisa Kemampuan Peket (SKP).
Namun dari hasil data yang diperoleh Redaksi, ditemukan salah satu perusahaan penyedia yang diduga telah melanggar SKP.
Seperti halnya pemenang lelang CV. Tunas Harapan Limace di DPUPR Kota Cilegon, perusahaan penyedia tersebut borong 6 paket kontruksi sekaligus pada Pembangunan Sumur Bor dalam waktu kontrak bersamaan.
Bahkan DPUPR Kota Cilegon nekat dan masih saja meloloskan hingga PPK berani menandatangi kontrak pada paket pekerjaan berikutnya, Ada Apa?
Hal itu tentu dugaan kuat PPK dengan pengusaha ada main mata, sehingga Pemerintah Kota Cilegon melalui DPUPR telah melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Tindakan tersebut selain merugikan rakyat dan diduga sudah mempemalsukan dokumen yang tidak benar, bobroknya pemerintahan Kota Cilegon melalui DPUPR yang mencerminkan ketidak jujuran ada dugaan penyalahgunaan wewenang, hal itu diduga hanya demi kepentingan pribadi.
Padahal jelas, kontrak CV. Tunas Harapan Limace pada paket pekerjaan Pembangunan Sumur Bor ini cacat hukum dan wajib diberi sanksi administratif bagi penyedia berupa wajib pembacikst-an atau masuk daftar hitam hingga pengembalian anggaran yang sudah di gunakan ke negara.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan overload SKP tersebut, direktur CV. Tunas Harapan Limace, Andri berdalih sedang sibuk alias diam tidak memberikan penjelasan resmi.
"Nanti saya telpon kembali ya, saya lagi diluar ini lagi di jalan arah pulang," Singkatnya saat dihubungi via telepon WhatsApp, Sabtu (19/4/25).
Perlu diketahui, Sisa Kemampuan Paket merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan hanya 5 paket. Jika ditemukan ada paket selebihnya itu ilegal.
Jika terdapat perusahaan penyedia atau CV. yang melanggar SKP itu, Selain adanya dugaan pemalsuan dokumen pada saat proses pengadaan, CV. tersebut wajib di berikan sanksi administratif berupa daftar hitam (backlist).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018.
Tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang atau jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2021. Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa Pemerintah melalui Penyedia mencabut peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018, serta acuan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui Penyedia.
Dengan demikian, PPK dan Kadis DPUPR Kota Cilegon segera untuk bertindak dan memberikan sanksi bagi penyedia sesuai aturan dan ketentuan berlaku.