SPBU 34.42125 Palima Kota Serang Diduga Jadi Sumur Mafia BBM Subsidi Jenis Solar
Daftar Isi
SERANG, STCPOS.ID | Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai marak kembali di Provinsi Banten, meski tengah mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran.
Nampaknya program Asta Cita yang diusung Prabowo-Gibran untuk mewujudkan visi, yaitu Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.
Bukan menjadi hambatan bagi mereka untuk terus melakukan aksi ilegalnya yang sangat merugikan negara.
Usai ditimbun, BBM bersubsidi kemudian dijual dengan harga industri (nonsubsidi) bahkan untuk bahan bakar kapal.
Wajar jika praktik bisnis BBM ilegal ini sangat diminati oleh para pengusaha, keuntungan dari menjual solar bersubsidi dengan harga yang sangat tinggi sangat menggiurkan.
Dari hasil investigasi, terdapat kendaraan truk box atau yang biasa disebut mobil grandong/heli tengah mengisi solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.42125 di wilayah Palima Kota Serang.
"Saya hanya supir di suruh bos beli solar, dan kalau saya beli solar menggunakan barcode palsu, saya kerja sudah lama," ungkap supir mobil grandong yang mengaku bernama Leo, Selasa (11/3/25).
Kendati demikian, kegiatan yang dilakukan para mafia BBM ini aman-aman saja terkesan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum, mereka dengan terang-benerang melakukan pencurian BBM solar bersubsidi.
Meskipun diduga sudah diketahui oleh petugas atau pengawas SPBU, namun hingga saat ini para mafia BBM ini masih bebas bergentayangan. Ada apa?
Perlu diketahui, bagi orang yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM ini bisa sanski berupa pidana, aturan itu tertuang dalam Pasal 55 Undang-undang republik indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar
Tetapi sanski itu tidak membuat para praktik mafia BBM bersubsidi ini jera, pasalnya bisnis solar bersubsidi ini dalam satu kali transaksi penjualan solar ke industri bisa meraup untung puluhan juta.
Untuk itu diminta Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut dan usut tuntas Sampai ke pihak SPBU. (ML/*)