Jadi Pemenang Tender di DPUPR Kota Cilegon, Kontrak CV. Naher Alfatih Cacat Hukum dan Wajib di Backlist
Daftar Isi
CILEGON, STCPOS.ID | Dugaan pelanggaran maladministrasi pada proses pengadaan kontruksi (tender) terulang kembali, kali ini terjadi di lingkup Pemerintah Kota Cilegon, yang mana Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) diduga kuat main mata dengan pengusaha penyedia pengadaan barang dan jasa.
Seperti halnya pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, dimana PPK diduga dengan sengaja memenangkan CV. Naher Alfatih dengan paket pekerjaan Normalisasi Sungai Cibeber Link. Jembatan Cikondang Jls, dengan pagu Rp. 555.187.035,00, tahun anggaran 2024.
Dari data yang diperoleh, ditemukan CV. Naher Alfatih ini diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang telah di syaratkan pada saat proses pengadaan.
Dimana Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS 010 yang dimiliki perusahaan penyedia ini aktif setelah menjadi pemenang berkontrak.
Padahal sebelum dilakukan penandatanganan Kontrak, PPK wajib mengevaluasi kembali berkas yang dimiliki oleh perusahaan penyedia. Jika penyedia tidak memenuhi syarat kualifikasi, maka PPK bisa menolak dan membatalkan hasil proses pengadaan tersebut.
Perlu diketahui, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
Tindakan Maladministrasi ini, ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif bahkan ada dugaan permintaan imbalan dan lainnya.
Bedasarkan aturan dan ketentuan LKPP, untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan dan bahwa pemenang pemilihan, calon penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak atau memenuhi syarat, termasuk keberlakuan data isian kualifikasi.
Namun, apabila PPK sengaja mengabaikan aturan tersebut dan sampai terjadinya temuan terkait adanya dugaan pelanggaran maladministrasi, maka jelas kuat dugaan telah terjadi praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Hingga ditayangkannya berita ini, perusahaan penyedia CV. Naher Alfatih belum dapat memberikan penjelasan resmi meski sudah dikonfirmasi.