Usai Konflik, Pasar Tambak Kembali Beraktivitas, Kapolres Serang Minta Ahli Waris Tempuh Jalur Peradilan
Daftar Isi
STCPOS.ID | Permintaan Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko untuk membuka gembok kios/toko akhirnya dipenuhi oleh ahli waris H. Uding Bin Sarpan yang mana mereka mengklaim sebagai pemilik lahan Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Pembukaan gembok kios ruko tersebut, di lakukan oleh Satpol-PP Kabupaten Serang dan didampingi Muspika Kecamatan Kibin serta personil Polres Serang.
"Alhamdulillah kios ruko pasar tambak yang semula digembok oleh pemilik lahan (ahli waris) saat ini sudah dibuka dan para pedagang bisa beraktivitas berjualan seperti biasanya," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Kamis (13/2/25).
Kapolres menyebutkan, konflik konflik yang terjadi antara ahli waris dan pemilik tanah dan ahli waris yang membangun kios ditahan pasar tambak jangan sampai berdampak merugikan para pedagang.
"Kami dari pihak Kepolisian tidak berpihak kepada siapapun, namun kami membantu pedagang agar bisa berdagang kembali," ucapnya.
Lebih lanjut Alumnus Akpol 2025 ini menegaskan bahwa pihak-pihak yang berkonflik diminta unuk menyelesaikan permasalahannya melalui jalur peradilan.
Selain itu Kapolres juga berharap, dampak konflik ini jangan sampai berkepanjangan sehingga dapat merugikan pedagang lantaran tidak bisa berjualan dan juga gangguan harkamtibmas.
"Kalau ada permasalahan hukum tentang kepemilikan, silahkan melakukan melalui jalur hukum di peradilan, bukan berkonflik di bawah sehingga para pedagang bingung dan ketakutan," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan pedagang Pasar Tambak mendatangi Mapolres Serang untuk meminta Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko membantu membuka kios mereka yang digembok oleh pihak yang mengaku ahli waris.
"Kami minta pada bapak Kapolres untuk membantu supaya kios yang digembok bisa dibukaagar kami bisa berjualan kembali," ucap Mega, salah seorang pedagang kepada Kapolres Serang.
Atas permintaan tersebut, Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko merintahkan Kapolsek Cikande AKP Tatang bersama Muspika Kecamatan Kibin dan perwakilan pedagang untuk segera melakukan musyawarah dengan mengundang pihak yang berkonflik yaitu ahli waris pemilik lahan dan ahli waris yang membangun ruko.
"Respon cepat Polres Serang menyikapi laporan dari masyarakat dan alhamdulillah sekarang gembok kios/ruko kami sudah di buka," tungkasnya.