Satresnarkoba Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Obat Keras di Panongan, Ratusan Butir Tramadol-Eksimer Disita
Daftar Isi
STCPOS.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengamankan pengedar obat keras di Jalan Citra Raya Boulevard, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. dari tangan pelaku ratusan tramadol dan eksimer dan barang bukti lainnya turut diamankan.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terdapat lokasi yang kerap dijadikan untuk transaksi obat-obat terlarang.
"Aduan dari warga mengenai peredaran obat keras di wilayah Citra Raya, Panongantu itu langsung ditindaklanjuti. Lalu kami mengamankan pelaku pengedar obat keras jenis tramadol-eksimer berinisial RS," kata Kompol Maryadi, Jum'at (21/2/25).
Dari tangan pelaku RS, diamankan barang bukti berupa 1.100 butir Tramadol, 40 eksimer, 10 plastic kosong, 1 tas koper, 1 dompet berwana cokelat dan 2 unit handphone merk Samsung dan Oppo.
"Pelaku RS mengedarkan obat keras itu dengan sistem COD, barang bukti yang kita amankan 1.100 butir obat jenis Tramadol dalam bentuk 110 lempeng, 10 botol plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp527.000. RS mengaku telah menjual obat-obatan tersebut selama empat bulan," terangnya.
Dari kejadian peristiwa ini, Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.
"kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal," tegasnya.
Editor: Zami