Resmi Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara
Daftar Isi
![]() |
Dok. Istimewa |
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyampaikan bahwa status hukum Vadel berubah setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup. Pemeriksaan terhadap kekasih Lolly ini berlangsung selama empat hingga lima jam.
"Benar, setelah diperiksa selama empat dan lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah menjadi tersangka," kata Kompol Nurma Dewi dikutip dari kapanlagi.com, Kamis (13/2/25).
Penetapan tersangka ini didasarkan pada serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, termasuk pengumpulan alat bukti yang kuat. Nurma menjelaskan bahwa ada dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan status tersebut.
"Penyidik punya dua alat bukti yang bisa menjerat VA jadi tersangka, di antaranya keterangan saksi korban dan juga saksi ahli visum," jelasnya.
Vadel kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
"VA dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Nurma.
Meskipun sudah menyandang status tersangka, Vadel belum sepenuhnya ditahan. Menurut Nurma, keputusan soal penahanan masih dalam pertimbangan penyidik. Untuk saat ini, Vadel berada di bawah pengawasan ketat.
"VA sampai sekarang masih dimintai keterangan sama penyidik. Untuk penahanan masih dalam bahan dari penyidik. Kalau ada perkembangan kami akan sampaikan," ujar Kompol Nurma Dewi.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani yang menuduh Vadel terlibat dalam persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan aborsi. Korban dalam kasus ini adalah putri Nikita, Laura Meizani alias Lolly.