Klarifikasi Soal Kepemilikan Lahan PT. Infiniti, MGK Akan Bertanggungjawab Jika Warga Punya Bukti Sah

Daftar Isi
Foto: Istimewa
STCPOS.ID | Management PT. Infiniti Triniti Jaya memberikan klarifikasi kepada beberapa masyarakat Desa Nagara Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, atas aksi yang dilakukan Ormas GRIB Jaya PAC Kibin dan Forwatu, beberapa waktu lalu, soal lahan milik warga. 

Dalam klarifikasinya, pihak MGK menegaskan bahwa, PT. Infiniti Triniti Jaya telah memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah sejak 30 tahun yang lalu. Dan pihak MGK siap bertanggungjawab jika ada masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan yang sah. 

"Jika ada yang memiliki surat yang sah secara hukum, maka management MGK siap untuk bayar. Hal ini harus jelas karena manajemen MGK sudah membeli lahan ini yang berupa sertifikat hak milik (SHM) yang sudah lebih dari 30 tahun. Jangan sampai permainan oknum menghambat pembangunan kami," tegas Asror, Selasa (25/2/2025). 

Sementara, legal PT Infiniti Candra mengatakan, pihaknya meyakini berdasarkan akurasi data yang dipegang oleh MGK adalah sah dan meyakinkan. 

"Dokumen kami asli dan dapat dipertanggung jawabkan, selama ini tidak ada pihak manapun yang datang kepada kami dan menunjukan surat kepemilikan lain yang sah," kata Candra. 

PT. Infiniti menegaskan sebagai pengembang yang berintegritas, membangun perumahan subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan menjalankan salah satu program besar dari pemerintahan Presiden Prabowo dalam visinya yaitu pembangunan 3 juta rumah, pihaknya agar tidak diganggu oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Sementara itu, Camat Kecamatan Kibin Babay Karnawi mengatakan, jika ada warga yang merasa memiliki tanah, pihaknya meminta agar menyiapkan data kepemilikan yang sah.

"Semua pihak agar saling menghargai. Semuanya bisa dibicarakan baik-baik," kata Babay Karnawi. 

Pihak Kecamatan Kibin juga bersedia menjadi fasilitator dalam proses mediasi pengecekan keaslian dokumen beberapa warga dan diupayakan selesai dalam waktu 1 bulan.

"Untuk menjaga Kamtibmas, saya minta agar permasalahan diselesaikan dengan bijaksana," tukasnya. 

Ditempat yang sama, Kasat Reskim Polres Serang AKP Andi Kurniadi ES menegaskan, jika ada warga yang diimingi tukar guling tanah namun ternyata tanahnya tidak ada, silahkan laporkan ke Polres.

Karena, kata Andi, berdasarkan kejadian-kejadian terdahulu ditemukan adanya tindakan pidana pemalsuan surat. 

"Warga yang merasa pernah diiming-imingi seperti tukar guling atau lainnya silahkan laporkan ke Polres Serang," tandasnya.