Dalam Sepekan, Satreskrim Polres Serang Tangkap 8 Pelaku Curas dan Curanmor, Tiga Ditembak

Daftar Isi

STCPOS.ID | Selama Sepekan, Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku kejahatan berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan Operasi ini di lakukan selama 7 hari sebelum Ramadan dan delapan pelaku kejahatan jalanan, termasuk 3 di antaranya diberi tindakan tegas. 

"Saya sampaikan kepada pelaku kejahatan, jangan melakukan kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Serang," kata Kapolres saat menggelar konferensi pers, Kamis (27/2/25).

Delapan orang yang ditangkap ini lanjut Kapolres menjelaskan merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi. 

"Mereka pelaku curas dan curat antarprovinsi," ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Serang,  AKP Andi Kurniady ES mengatakan untuk kelompok spesialis curanmor roda empat Jawa Barat dan Banten ada lima pelaku dengan tersangka SU (43), DR (22), AK (26), AJ (46), dan YS (40).

"Dari kelima tersangka, Pelaku utama yaitu SU, ia ditangkap di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, SU mencuri mobil pick up TKP di Pamarayan kemudian mobil tersebut dijual ke Sukabumi, dari situ pelaku lain diamankan sebagai penadah," katanya.  

"Pelaku ini adalah juga residivis di kasus yang sama. Mobil pick up dijual ke penadah seharga Rp 10-16 juta, SU sudah melakukan di 5 TKP yaitu di Serang, Bogor, dan Sukabumi," imbuhnya.

Lanjut Kasatreskrim, untuk Pelaku curat di Kecamatan Petir inisial US (20) dan 2 pelaku curas kepada Kecamatan Carenang inisial MU (33) dan SY (33).

"Untuk pelaku curat di Petir, tersangka US (20) mencuri uang dengan cara membobol uang di mobil korban menggunakan obeng. Uang Rp 13 juta diambil dari mobil korban," paparnya.

Sementara untuk kelompok curas dengan lokasi kejadian di Kecamatan Carenang. Dua pelaku ini adalah pengincar tukang ojek di malam hari. Mereka pura-pura memesan ojek dan mengancam korban menggunakan golok.

"Modus pelaku residivis ini berpura-pura ngojek dan bawa golok yang disembunyikan hingga Korban mengalami luka bacok dan sebanyak 20 jahitan," ungkapnya.

"Mereka diancam dengan Pasal 355, 353 dan 480 KUHP ancaman hukuman masing-masing 9 tahun, 7 tahun, dan 4 tahun penjara," tegasnya.