Ada Lapak Kencingan BBM Ilegal di Lingkar Cilegon, Warga: Punya Bos Gabe

Daftar Isi


STCPOS.ID | Praktik Penyelewengan dan Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berupa jenis solar yang diselundupkan oleh para oknum untuk diperjual belikan ke Industri, diduga terjadi di wilayah hukum Kota Cilegon.

Salah satu lapak yang diduga menjadi tempat praktik "kencingan" BBM Subsidi tersebut berada di lingkar Selatan, Kelurahan Kali timbang, Kecamatan Cibeber, Cilegon, Provinsi Banten. 

Lokasi lapak tersebut berada di kawasan yang strategis tempat transit dan perlintasan armada truk-truk lintas Jawa-Sumatera.

"Itu lapak kencingan Kimia dan Solar Subsidi punya bos Gabe yang nunggu di lapak biasanya anak buahnya Eka, aktivitas mereka sudah lama," kata Warga yang namanyatidak mau disebutkan, Senin (3/2/25).

Untuk diketahui, soal usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri tentunya mengacu pada standar peraturan perundang-undangan yakni UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa lzin.

Disebutkan bahwa selain kejelasan tentang izin usaha angkutan (Transportir), izin usaha Niaga Umum yang mengacu kepada bahan baku ataupun hasil produksi minyak bagi ketersediaan barang tersebut.


Sementara pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.