Waduh! Kota Tangsel Darurat Obat Keras, APH Diminta Ambil Tindakan Tegas
Daftar Isi
STCPOS.ID | Maraknya penjualan pil koplo jenis tramadol dan eksimer di wilayah Banten sejak beberapa tahun belakang terus menjamur, hampir setiap Kota Kabupaten di Provinsi Banten ditemukan penjualan obat-obatan tersebut secara bebas.
Meskipun kerap dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian, namun nyatanya tidak membuat efek jera terhadap para pelaku untuk menjual bebas obat obatan tersebut, bahkan mereka para penjual obat keras itu nekat membuka toko.
Sepertinya halnya di wilayah Kota Tangerang Selatan. Setidaknya ada puluhan toko yang diduga kuat menjual obat-obatan terlarang dan sepertinya tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), Ada apa?
Menurut salah seorang penjaga toko obat keras yang namnya tidak mau menyebutkan, dirinya mengungkapkan bahwa dirinya mengakui jika menjual obat keras jenis tramadol eksimer.
"Saya jualan baru disini, toko ini buka mulai jam 07:00 WIB pagi sampai 20:00 Wib malam, omset perhari bisa Rp 2 juta-an," katanya, Rabu (8/1/25).
Sementara itu, salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan di Jl. Merpati Raya, Sawah Lama, Kecamatan. Ciputat, Kota Tangerang Selatan tepatnya sebelum SPBU Sawah Lama terdapat toko kosmetik disinyalir menjual obat keras jenis tramadol dan eksimer.
"Di Sawah Lama sebelum SPBU saya lihat setiap hari toko kosmetik itu selalu ramai yang pembeli, mayoritas pembelinya masih anak-anak remaja usia sekolah membeli obat-obatan terlarang itu," katanya.
Selain lokasi toko obat di dekat SPBU Sawah lama, lanjut warga menceritakan ada beberapa lokasi toko obat yang lainnya lagi dan diduga keberadaannya belum terjamah oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
"Ada beberapa toko obat lagi di Tangsel ini, selain mereka menjual nya berkedoknya kosmetik ada juga seperti konter Hp bahkan mereka juga ada yang system COD," terangnya.
"Saya prihatin melihat para anak muda khususnya di Jawa Barat, khawatir mereka menjadi korban dari para pelaku penjual obat terlarang itu," imbuhnya.
Warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas adanya peredaraan toko obat terlarang tersebut yang man kata dia, keberadaannya jelas ada namun toko obat tersebut aman-aman aja.
"Semua kewenangan ada di pihak Penegak Hukum dan saya berharap APH segera menintindak tegas dan tangkap para pelaku penjualan obat ini jangan ada pembiaran dengan keberadaan para penjual obat keras itu," tegasnya.
Akibatnya para remaja regenerasi penerus saat ini sudah di rusak masa depannya oleh pengusaha obat keras itu, Modus yang mereka lakukan dengan berkedok warung kosmetik.
"Jika dibiarkan saja toko obat ini, lingkungan khususnya di Tangerang Selatan Kriminalitasnya Bakal meningkat, Jangan kasih ruang untuk para pelaku penjual obat keras jenis Tramadol dan Eksimer ini, selain merusak masa depan regenerasi anak muda, Saya minta Polda Jabar ambil tindakan tegas dan dibumi hanguskan," imbuhnya.
Perlu diketahui, bagi para pengedar obat keras atau ilegal ini dapat dikenakan sangsi hukum, tentang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan untuk Pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No 8 tahun 1999) dan jika merujuk pada Pasal 197 dan 198 Undang-undang Kesehatan, pengguna yang meracik sendiri tanpa keahlian bisa di Pidana.
Sementara pada Pasal 197 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kemudian pada Pasal 198, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana Denda paling banyak Rp 100 juta.